Keterbukaan informasi, sekokoh gonjong di atas madrasah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi MAN 3 Agam menyediakan akses informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Profil, arah, dan struktur PPID.
Mengenal PPID MAN 3 Agam — dari profil singkat, visi dan misi, tugas dan fungsi, hingga siapa saja yang menjalankannya.
Organisasi PPID MAN 3 Agam
PPID MAN 3 Agam dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 3 Agam. PPID bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, sejalan dengan kebijakan keterbukaan informasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. PPID berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID, yakni Kepala MAN 3 Agam.
Arah layanan informasi publik.
"Terwujudnya layanan informasi publik MAN 3 Agam yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat."
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
- Mengelola dokumentasi madrasah secara tertib dan berkelanjutan
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, dan biaya ringan
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan
- Membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan madrasah
Apa yang dikerjakan PPID.
Tugas PPID
- Menghimpun, mengelola, dan menyimpan seluruh informasi publik dari unit-unit di lingkungan madrasah
- Menyediakan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan sesuai peraturan yang berlaku, setelah melalui uji konsekuensi
- Melakukan verifikasi dan validasi bahan informasi publik sebelum dipublikasikan
- Menindaklanjuti permohonan, keberatan, dan sengketa informasi sesuai prosedur
Fungsi PPID
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan mengamankan informasi publik
- Memberikan pelayanan atas permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu
- Menetapkan prosedur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah
- Melakukan penilaian dan pengklasifikasian informasi bersama unit terkait
Tiga fungsi yang menopang keterbukaan.
Sebagaimana gonjong menopang atap rumah gadang, tiga fungsi ini menopang tata kelola informasi di madrasah — masing-masing berdiri sendiri, namun menahan beban yang sama.
Atasan PPID
Hj. Wellusia, M.Pd
Kepala MAN 3 Agam, sebagai penanggung jawab akhir atas kebijakan dan pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan madrasah.
PPID Pelaksana
Armiyya, S.Pd
Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik agar mudah diakses pemohon.
Sekretaris PPID
Irdha Hayati, S.Pd
Mendukung administrasi PPID, mencatat permohonan masuk, dan menjembatani tanggapan kepada pemohon.
Empat kategori, satu kewajiban hukum.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 membagi informasi publik menjadi empat kategori berdasarkan sifat dan waktu penyediaannya. PPID MAN 3 Agam mengelola keempatnya secara konsisten.
Informasi Berkala
Wajib diumumkan secara rutin, tanpa menunggu permohonan — meliputi profil madrasah, program kerja, hingga laporan pengelolaan anggaran.
UU No. 14/2008 — Pasal 9Informasi Serta Merta
Wajib diumumkan tanpa penundaan karena berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban umum, misalnya kondisi darurat yang memengaruhi kegiatan belajar-mengajar.
UU No. 14/2008 — Pasal 10Informasi Setiap Saat
Tersedia dan dapat diminta pemohon kapan pun — meliputi regulasi, SOP layanan, data statistik siswa, hingga hasil keputusan PPID.
UU No. 14/2008 — Pasal 11Informasi Dikecualikan
Bersifat rahasia sesuai penetapan resmi karena berpotensi menghambat proses penegakan hukum atau melanggar privasi individu bila dibuka ke publik.
UU No. 14/2008 — Pasal 17Sumber dana: Rupiah Murni. Pencairan melalui KPPN Bukittinggi. Lihat rincian lengkap pada dokumen DIPA dan RKA di atas.
Yang sedang berjalan di MAN 3 Agam.
Program dan kegiatan berikut sedang dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan, sebagaimana tercantum dalam RKA-K/L TA 2026.
Kegiatan Pembelajaran
Dukungan operasional penyelenggaraan pembelajaran, termasuk bahan pembelajaran keterampilan.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Olahraga, kesenian, kepramukaan, paskibraka, OSIM/LDK, dan pencak silat.
Evaluasi Pembelajaran
Penilaian akhir madrasah, ujian kelas XII, asesmen nasional, dan tes kemampuan akademik.
Pengembangan Potensi Siswa
Pembinaan KSM, MYRES, KTI, lomba olahraga/seni/pramuka, dan Gebyar Madrasah.
Pengembangan Keprofesian Guru
Lokakarya, workshop, seminar, serta penilaian akreditasi dan Zona Integritas.
PPDB & Masa Ta'aruf
Penerimaan peserta didik baru dan program pengenalan lingkungan madrasah (Matsama).
Kanal pengawasan yang tersedia.
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran Pejabat Sekolah
Laporan awal dapat disampaikan langsung kepada PPID MAN 3 Agam melalui kontak yang tercantum pada bagian Kontak di halaman ini.
Sebagai instansi vertikal, penanganan pengaduan dan whistleblowing di lingkungan Kementerian Agama menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 765 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing. Pengaduan dapat diajukan secara daring melalui simdumas.kemenag.go.id, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
Proses pengadaan barang/jasa di MAN 3 Agam mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Pengumuman lelang/tender untuk satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, termasuk MAN 3 Agam, dapat dipantau melalui lpse.kemenag.go.id. Pada tahun anggaran berjalan, sebagian besar belanja madrasah berbentuk pengadaan langsung/swakelola sesuai rincian pada dokumen RKA.
Komitmen PPID MAN 3 Agam.
"Dengan ini, PPID Madrasah Aliyah Negeri 3 Agam menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menaati maklumat ini."
Statistik layanan permohonan informasi.
Rekapitulasi layanan permohonan informasi publik PPID MAN 3 Agam periode tahun berjalan. Data diperbarui secara berkala.
Periode: Januari–Desember 2026. Hingga saat ini PPID MAN 3 Agam belum menerima permohonan informasi publik secara resmi, sehingga seluruh indikator tercatat nihil.
Alur permohonan informasi.
Lima langkah dari permohonan hingga tanggapan, mengikuti batas waktu yang diatur undang-undang: paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan 7 hari kerja bila diperlukan.
Ajukan Permohonan
Isi formulir daring atau datang langsung dengan identitas diri.
Registrasi
Petugas mencatat dan menerbitkan tanda bukti penerimaan.
Verifikasi
PPID memeriksa kategori informasi yang diminta.
Pemrosesan
Maks. 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Tanggapan
Informasi diberikan, atau alasan penolakan disampaikan tertulis.
Tata cara pengajuan keberatan.
Diajukan apabila permohonan ditolak, informasi tidak sesuai yang diminta, permintaan tidak ditanggapi, biaya dipungut tidak wajar, atau informasi diberikan melebihi waktu yang ditentukan (UU No. 14/2008 Pasal 35).
Ajukan keberatan tertulis
Disampaikan kepada Atasan PPID (Kepala Madrasah) paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan.
Registrasi keberatan
PPID mencatat keberatan dan menerbitkan tanda bukti penerimaan.
Tanggapan Atasan PPID
Diberikan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register.
Keberatan dikabulkan
Informasi diberikan sesuai dengan permohonan awal.
Keberatan ditolak / tidak ditanggapi
Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Tata cara penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
Mengacu pada UU No. 14/2008 Pasal 37–38 tentang penyelesaian sengketa informasi publik.
Ajukan permohonan tertulis
Disampaikan kepada Komisi Informasi (Pusat/Provinsi sesuai kewenangan) paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan Atasan PPID, atau sejak berakhirnya jangka waktu tanggapan keberatan.
Lampirkan kronologi & bukti
Sertakan salinan permohonan awal, tanda bukti keberatan, dan tanggapan Atasan PPID (jika ada).
Mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi
Komisi Informasi memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pemohon dan PPID.
Putusan
Bersifat final dan mengikat, kecuali salah satu pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam 14 hari kerja.
Ajukan permohonan, keberatan, atau masukan.
Pilih jenis layanan yang Anda butuhkan. Tanda bukti akan diteruskan ke alamat kontak yang Anda cantumkan.
Permohonan terkirim
Tanda bukti permohonan akan diproses PPID paling lambat 10 hari kerja. Simpan nomor referensi berikut:
Keberatan terkirim
Keberatan Anda akan ditindaklanjuti oleh Atasan PPID. Simpan nomor referensi berikut:
Masukan terkirim
Terima kasih atas partisipasi Anda. Nomor referensi:
Regulasi yang menjadi acuan.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Landasan utama hak setiap orang untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur teknis pelaksanaan kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.
Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi tentang standar layanan yang wajib diterapkan oleh badan publik, termasuk satuan pendidikan.
Keputusan Menteri Agama tentang PPID
Mengatur struktur dan tata kelola PPID di lingkungan Kementerian Agama, termasuk pada satuan madrasah.
Yang sering ditanyakan.
Setiap warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan, dengan menyertakan identitas yang sah.
Tidak ada biaya untuk pengajuan permohonan. Biaya penggandaan salinan dokumen, bila ada, mengikuti ketentuan yang berlaku dan disampaikan sebelum dokumen dicetak.
Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya penolakan, disertai alasan keberatan.
Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja apabila informasi memerlukan pertimbangan lebih lanjut.
