Profil PPID Informasi Publik Statistik Layanan Layanan & Keberatan Regulasi Kontak Ajukan Permohonan
Portal Resmi PPID

Keterbukaan informasi, sekokoh gonjong di atas madrasah.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi MAN 3 Agam menyediakan akses informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Satuan PendidikanMAN 3 Agam
NPSN10263699
AkreditasiA
NaunganKementerian Agama RI
WilayahKec. Banuhampu, Kab. Agam
Kepala MadrasahHj. Wellusia, M.Pd
Tentang PPID

Profil, arah, dan struktur PPID.

Mengenal PPID MAN 3 Agam — dari profil singkat, visi dan misi, tugas dan fungsi, hingga siapa saja yang menjalankannya.

Profil Singkat

Organisasi PPID MAN 3 Agam

PPID MAN 3 Agam dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 3 Agam. PPID bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, sejalan dengan kebijakan keterbukaan informasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. PPID berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID, yakni Kepala MAN 3 Agam.

Visi & Misi

Arah layanan informasi publik.

Visi

"Terwujudnya layanan informasi publik MAN 3 Agam yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat."

Misi
  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  2. Mengelola dokumentasi madrasah secara tertib dan berkelanjutan
  3. Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat waktu, dan biaya ringan
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan
  5. Membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan madrasah
Tugas & Fungsi

Apa yang dikerjakan PPID.

Tugas PPID

  • Menghimpun, mengelola, dan menyimpan seluruh informasi publik dari unit-unit di lingkungan madrasah
  • Menyediakan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan sesuai peraturan yang berlaku, setelah melalui uji konsekuensi
  • Melakukan verifikasi dan validasi bahan informasi publik sebelum dipublikasikan
  • Menindaklanjuti permohonan, keberatan, dan sengketa informasi sesuai prosedur

Fungsi PPID

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan mengamankan informasi publik
  • Memberikan pelayanan atas permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu
  • Menetapkan prosedur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah
  • Melakukan penilaian dan pengklasifikasian informasi bersama unit terkait
Struktur Organisasi

Tiga fungsi yang menopang keterbukaan.

Sebagaimana gonjong menopang atap rumah gadang, tiga fungsi ini menopang tata kelola informasi di madrasah — masing-masing berdiri sendiri, namun menahan beban yang sama.

Atasan PPID

Hj. Wellusia, M.Pd

Kepala MAN 3 Agam, sebagai penanggung jawab akhir atas kebijakan dan pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan madrasah.

PPID Pelaksana

Armiyya, S.Pd

Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik agar mudah diakses pemohon.

Sekretaris PPID

Irdha Hayati, S.Pd

Mendukung administrasi PPID, mencatat permohonan masuk, dan menjembatani tanggapan kepada pemohon.

Kategori Informasi Publik

Empat kategori, satu kewajiban hukum.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 membagi informasi publik menjadi empat kategori berdasarkan sifat dan waktu penyediaannya. PPID MAN 3 Agam mengelola keempatnya secara konsisten.

Informasi Berkala

Wajib diumumkan secara rutin, tanpa menunggu permohonan — meliputi profil madrasah, program kerja, hingga laporan pengelolaan anggaran.

UU No. 14/2008 — Pasal 9
No. SP DIPA-025.04.2.554109/2026 · Pagu Rp588.410.000
PDF
Rincian belanja per program dan kegiatan
PDF
Profil dan Struktur Organisasi Madrasah
Diperbarui · Tahun Ajaran Berjalan
PDF
Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Diperbarui Berkala
XLS
Ringkasan Alokasi Anggaran TA 2026
Program Wajib Belajar 13 Tahun Rp409.934.000
Program Dukungan Manajemen Rp178.476.000
Total Pagu Rp588.410.000

Sumber dana: Rupiah Murni. Pencairan melalui KPPN Bukittinggi. Lihat rincian lengkap pada dokumen DIPA dan RKA di atas.

Pengumuman Kondisi Darurat / Bencana
Diterbitkan Sesuai Kejadian
RESMI
Pemberitahuan Penundaan Kegiatan Belajar
Diterbitkan Sesuai Kejadian
RESMI
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi
Dokumen Acuan
PDF
Daftar Informasi Publik (DIP)
Dokumen Acuan
PDF
Data Statistik Peserta Didik
Diperbarui Berkala
XLS
Daftar Informasi yang Dikecualikan
Ditetapkan oleh Atasan PPID
SK
Berita Acara Uji Konsekuensi
Bila Diperlukan
SK
Program & Kegiatan

Yang sedang berjalan di MAN 3 Agam.

Program dan kegiatan berikut sedang dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan, sebagaimana tercantum dalam RKA-K/L TA 2026.

Akademik

Kegiatan Pembelajaran

Dukungan operasional penyelenggaraan pembelajaran, termasuk bahan pembelajaran keterampilan.

Non-Akademik

Kegiatan Ekstrakurikuler

Olahraga, kesenian, kepramukaan, paskibraka, OSIM/LDK, dan pencak silat.

Evaluasi

Evaluasi Pembelajaran

Penilaian akhir madrasah, ujian kelas XII, asesmen nasional, dan tes kemampuan akademik.

Prestasi

Pengembangan Potensi Siswa

Pembinaan KSM, MYRES, KTI, lomba olahraga/seni/pramuka, dan Gebyar Madrasah.

SDM

Pengembangan Keprofesian Guru

Lokakarya, workshop, seminar, serta penilaian akreditasi dan Zona Integritas.

Kesiswaan

PPDB & Masa Ta'aruf

Penerimaan peserta didik baru dan program pengenalan lingkungan madrasah (Matsama).

Pengaduan & Pengadaan

Kanal pengawasan yang tersedia.

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran Pejabat Sekolah

Laporan awal dapat disampaikan langsung kepada PPID MAN 3 Agam melalui kontak yang tercantum pada bagian Kontak di halaman ini.

Sebagai instansi vertikal, penanganan pengaduan dan whistleblowing di lingkungan Kementerian Agama menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 765 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing. Pengaduan dapat diajukan secara daring melalui simdumas.kemenag.go.id, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa

Proses pengadaan barang/jasa di MAN 3 Agam mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Pengumuman lelang/tender untuk satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, termasuk MAN 3 Agam, dapat dipantau melalui lpse.kemenag.go.id. Pada tahun anggaran berjalan, sebagian besar belanja madrasah berbentuk pengadaan langsung/swakelola sesuai rincian pada dokumen RKA.

Maklumat Layanan Informasi

Komitmen PPID MAN 3 Agam.

"Dengan ini, PPID Madrasah Aliyah Negeri 3 Agam menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menaati maklumat ini."

Atasan PPID MAN 3 AgamHj. Wellusia, M.Pd
Statistik Layanan

Statistik layanan permohonan informasi.

Rekapitulasi layanan permohonan informasi publik PPID MAN 3 Agam periode tahun berjalan. Data diperbarui secara berkala.

Nihil
Jumlah permohonan informasi publik yang diterima
Nihil
Waktu rata-rata pemenuhan setiap permohonan informasi publik
Nihil
Permohonan yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya
Nihil
Permohonan yang ditolak beserta alasannya

Periode: Januari–Desember 2026. Hingga saat ini PPID MAN 3 Agam belum menerima permohonan informasi publik secara resmi, sehingga seluruh indikator tercatat nihil.

Layanan Permohonan

Alur permohonan informasi.

Lima langkah dari permohonan hingga tanggapan, mengikuti batas waktu yang diatur undang-undang: paling lambat 10 hari kerja, dengan perpanjangan 7 hari kerja bila diperlukan.

01

Ajukan Permohonan

Isi formulir daring atau datang langsung dengan identitas diri.

02

Registrasi

Petugas mencatat dan menerbitkan tanda bukti penerimaan.

03

Verifikasi

PPID memeriksa kategori informasi yang diminta.

04

Pemrosesan

Maks. 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja.

05

Tanggapan

Informasi diberikan, atau alasan penolakan disampaikan tertulis.

Keberatan

Tata cara pengajuan keberatan.

Diajukan apabila permohonan ditolak, informasi tidak sesuai yang diminta, permintaan tidak ditanggapi, biaya dipungut tidak wajar, atau informasi diberikan melebihi waktu yang ditentukan (UU No. 14/2008 Pasal 35).

1

Ajukan keberatan tertulis

Disampaikan kepada Atasan PPID (Kepala Madrasah) paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan.

2

Registrasi keberatan

PPID mencatat keberatan dan menerbitkan tanda bukti penerimaan.

3

Tanggapan Atasan PPID

Diberikan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register.

4

Keberatan dikabulkan

Informasi diberikan sesuai dengan permohonan awal.

5

Keberatan ditolak / tidak ditanggapi

Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Sengketa Informasi

Tata cara penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.

Mengacu pada UU No. 14/2008 Pasal 37–38 tentang penyelesaian sengketa informasi publik.

1

Ajukan permohonan tertulis

Disampaikan kepada Komisi Informasi (Pusat/Provinsi sesuai kewenangan) paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan Atasan PPID, atau sejak berakhirnya jangka waktu tanggapan keberatan.

2

Lampirkan kronologi & bukti

Sertakan salinan permohonan awal, tanda bukti keberatan, dan tanggapan Atasan PPID (jika ada).

3

Mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi

Komisi Informasi memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pemohon dan PPID.

4

Putusan

Bersifat final dan mengikat, kecuali salah satu pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam 14 hari kerja.

Formulir Layanan Daring

Ajukan permohonan, keberatan, atau masukan.

Pilih jenis layanan yang Anda butuhkan. Tanda bukti akan diteruskan ke alamat kontak yang Anda cantumkan.

Dengan mengirim formulir ini, Anda menyetujui bahwa data digunakan semata untuk memproses permohonan sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Permohonan terkirim

Tanda bukti permohonan akan diproses PPID paling lambat 10 hari kerja. Simpan nomor referensi berikut:

Dasar Hukum

Regulasi yang menjadi acuan.

UU 14/2008

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Landasan utama hak setiap orang untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

PP 61/2010

Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

Mengatur teknis pelaksanaan kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi.

Perki 1/2021

Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi tentang standar layanan yang wajib diterapkan oleh badan publik, termasuk satuan pendidikan.

KMA Terkait

Keputusan Menteri Agama tentang PPID

Mengatur struktur dan tata kelola PPID di lingkungan Kementerian Agama, termasuk pada satuan madrasah.

Pertanyaan Umum

Yang sering ditanyakan.

Setiap warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan, dengan menyertakan identitas yang sah.

Tidak ada biaya untuk pengajuan permohonan. Biaya penggandaan salinan dokumen, bila ada, mengikuti ketentuan yang berlaku dan disampaikan sebelum dokumen dicetak.

Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya penolakan, disertai alasan keberatan.

Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja apabila informasi memerlukan pertimbangan lebih lanjut.

Kontak

Hubungi PPID MAN 3 Agam.

Alamat
Jl. Kubang Putiah, Sungai Pua, Kec. Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat 26181
Surel PPID
Telepon / WhatsApp
Jam Layanan
Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB
NPSN
10263699